Sabtu, 18 Agustus 2012

Refleksi dan Pengobatan Tradisional

(Webclinic El-Shifa Banten HOTLINE (0254)9034618,0818172185)Belakangan kehadiran pengobatan alternatif semakin marak. Ada yang menawarkan pengobatan pijat refleksi, akupunktur sampai pengobatan herbal. Belum lagi yang melakukan promosi melalui media-media cetak, radio, dan televisi. Bahkan ada yang mencantumkan pengakuan pasien yang telah berhasil lewat pengobatan tersebut. Wow, pasti menggiurkan sekali !. Asal tahu saja, pengobatan tradisional sangat beragam. Anda bebas memilih sesuai kebutuhan. Departemen Kesehatan mengklasifikasikannya menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Pengobatan tradisional keterampilan
Pengobatan tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresur, akupunktur, chiropractor dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
2. Pengobatan tradisional ramuan
Pengobatan tradisional ramuan Indonesia (jamu), gurah, tabib, sinse, homoeopati, aromaterapi dan pengobatan tradisional lainnya yang meto-denya sejenis.
3. Pengobatan tradisional pendekatan agama
Pengobatan tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha.
4. Pengobatan tradisional supranatural
Pengobatan tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiki master, qigong, dukun kebatinan dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
Yang Mesti Diperhatikan
Pilihan yang tepat dapat mengatasi keluhan yang dirasakan. Inilah beberapa hal yang penting dijadikan acuan dalam memilih pengobatan tradisional yang tepat.
1. Kantongi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh STPT. Selain itu, pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Sementara pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. Akan halnya SIPT, khusus diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian, serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Saat ini, yang memperoleh SIPT baru akupunktur karena sudah ada pengkajian dan penelitiannya secara formal di Indonesia. Mungkin bidang yang lain akan menyusul setelah dilakukan penapisan, pengkajian dan penelitian. Memang ada beberapa seperti homoeopati yang kalau di luar negeri sudah ada jurusan khusus yang mempelajari, tapi di Indonesia belum.
2. Mencantumkan STPT atau SIPT pada papan nama
Pengobat tradisional yang mencantumkan STPT/SIPT pada papan namanya, pertanda telah mendaftarkan secara resmi ke Dinas Kesehatan. Yang berarti juga berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan yang bersangkutan.
3. Mintalah keterangan yang jelas kepada pengobat tradisional
Sebelum melakukan pengobatan, konsumen hendaknya minta informasi kepada pengobat tentang tindak pengobatan yang akan dilakukan. Setiap pengobat wajib memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan. Informasi ini dapat diberikan secara lisan dan mencakup keuntungan maupun kerugian dari tindakan pengobatan yang akan dilakukan.
4. Pengobat wajib minta persetujuan
Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Bila tindakan pengobatan itu berisiko tinggi bagi pasien, diperlukan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

5. Wajib membuat catatan status pasien
Pengobat tradisional dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan status pasien. Sehingga pengobat memiliki data tentang obat-obatan yang telah diberikan, yang bisa jadi bermanfaat untuk pengobatan selanjutnya.
6. Biaya layak
Biaya pengobatan yang dibebankan kepada konsumen hendaknya layak. Dalam arti, sebanding dengan tindakan pengobatan yang dilakukan serta obatan-obatan yang diberikan. Misal, jamu, alat yang harus dipakai, dan lain-lain. Bila biaya yang diberikan tidak masuk akal sebaiknya hindari.

(Sumber : Kompas)

Later the presence of alternative medicine increasingly prevalent. There are offers reflexology treatments, acupuncture to herbal medicine. Not to mention the promotion through print media, radio, and television. Some even include the recognition of patients who have successfully passed such treatment. Wow, must be very tempting!. Just so you know, traditional medicine is very diverse. You are free to choose as needed. Department of Health classifies them into four categories, namely:A. Traditional treatment skillsTraditional medicine massage sequence, broken bones, circumcision, midwife, reflection, acupressure, acupuncture, chiropractic and other traditional treatment methods are similar.2. Traditional healing herbIndonesian traditional medicine herbs (herbs), gurah, physician, sinse, homeopathy, aromatherapy and other traditional treatment methods of Denya similar.3. Traditional treatment approach to religionTraditional treatment approaches of Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, or Buddhism.4. Traditional treatment of the supernaturalTraditional medicine in power (prana), psychics, reiki master, qigong, traditional psychotherapy and other traditional treatment methods are similar.To noteThe right choice can address grievances felt. Here are some important things to become the reference in selecting appropriate traditional medicine.A. Registered Mail Bag traditional healers (STPT) or traditional healers Permit (SIPT)All the traditional healers who performs traditional medicine must register with the Chief Medical Officer of Regency / Municipality to obtain STPT. In addition, traditional healers in a supernatural way must be recommended in advance of the District Attorney / Municipality. While traditional healers with a religious approach must be recommended in advance of the office of the Department of Religious District / Municipality. As for the SIPT, specifically granted by the Chief Medical Officer of Regency / City from the traditional healers whose methods have met the requirements of screening, assessment, research and testing, as well as proven safe and beneficial to health. Currently, the obtained new SIPT acupuncture because there has been a formal study and research in Indonesia. Perhaps other areas will follow after the screening, assessment and research. Indeed there is some such that if homeopathy overseas already are studying specific majors, but in Indonesia yet.2. STPT or SIPT include the nameplateTraditional healers who included STPT / SIPT on board his name, a sign has been officially registered to the Department of Health. Which also means that under the Health Department building in question.3. Ask for a clear statement to the traditional healersPrior to treatment, consumers should ask for information to the healers of the acts of treatment to be performed. Each medicine must provide treatment to be performed. This information can be given orally and covers the advantages and disadvantages of treatment measures to be undertaken.4. Healers must seek approvalAll the traditional treatment measures to be performed on patients must obtain patient consent and / or his family. This Agreement may be given in writing or verbally. When the action was high-risk treatment for the patient, which required a written agreement signed by the right to give consent.5. Shall make a record of patient statusTraditional healers in providing the service must make a note of the status of the patient. So the healers have the data on drugs that have been granted, which could be useful for further treatment.6. Reasonable costMedical expenses charged to the consumer should be feasible. In a sense, comparable to the treatment measures undertaken and medicine that is given. For example, herbs, tools should be used, and others. If cost is not unreasonable given should avoid. (Source Kompas Daily)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar